Pertanyaan yang Sering Diajukan
Lembaga Bantuan Hukum umumnya bersifat non-profit. Fokus utamanya adalah memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan terpinggirkan. Sementara kantor pengacara komersial biasanya mengenakan tarif profesional (fee) untuk jasa hukum yang diberikan.
LBH menangani berbagai jenis kasus, di antaranya:
Pidana: Pendampingan tersangka atau saksi.
Perdata: Sengketa tanah, waris, atau hutang piutang.
Keluarga: Perceraian, hak asuh anak, dan KDRT.
Ketatanegaraan/Publik: Penggusuran, sengketa perburuhan, dan pelanggaran HAM.
Untuk jasa pengacara (konsultasi dan pendampingan), biasanya gratis. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada “biaya perkara” di pengadilan (seperti biaya pendaftaran gugatan atau PNBP) yang terkadang harus ditanggung klien, kecuali jika LBH tersebut memiliki anggaran negara untuk perkara pro bono atau klien mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) ke pengadilan.
Biasanya Anda perlu membawa:
Identitas diri (KTP/KK).
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
Kronologi kejadian secara tertulis.
Bukti-bukti awal terkait kasus (surat perjanjian, foto, dokumen pendukung lainnya).
Pendaftaran: Datang ke kantor LBH dan mengisi formulir.
Wawancara & Konsultasi: Menceritakan detail masalah hukum.
Analisis Kasus: Tim LBH akan menentukan apakah kasus layak dibantu atau tidak.
Pemberian Surat Kuasa: Jika diterima, klien menandatangani surat kuasa.
Secara umum, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Biasanya, pemohon diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Tidak. LBH juga memberikan layanan Non-Litigasi, seperti:
Konsultasi hukum.
Mediasi atau negosiasi antar pihak yang bersengketa.
Penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Pembuatan dokumen hukum (somasi, draf perjanjian).
Bisa. Alasan penolakan biasanya karena:
Pemohon dianggap mampu secara ekonomi.
Kasus tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Terjadi benturan kepentingan (conflict of interest).
Kapasitas SDM di LBH tersebut sedang penuh.
Anda bisa mencari LBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui situs resmi pemerintah atau mendatangi Pengadilan Negeri setempat (biasanya terdapat Pos Bantuan Hukum atau POSBAKUM).
Durasi sangat bergantung pada kerumitan kasus dan proses di pengadilan atau kepolisian. LBH tidak bisa menjamin kecepatan waktu, namun mereka berkewajiban mengawal prosesnya hingga tuntas sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Pengacara yang Berkualifikasi
Penghargaan dan Sertifikat Kami
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PERADI)
Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA
Pengalaman Lebih dari 20 Tahun
2020 – 2021, Paralegal
2017 – 2019, HR & Legal Officer
Informasi
62 823-7925-9237
Atau