Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Santak Unding.
Lembaga Bantuan Hukum Santak Unding (LBH Santak Unding) didirikan pada 02 Januari 2025 oleh Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Tujuan awalnya adalah menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat marjinal.
LBH Santak Unding beroperasi sebagai kantor YLBH Santak Unding dengan wilayah kerja mencakup seluruh Provinsi Riau. Organisasi ini berkomitmen untuk terus menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Riau.